TTD Bukan Singkatan dari Tanda Tangan, Ini Arti yang Sebenarnya-Jadi Lebih Paham

M Sholahadhin Azhar • 18 June 2026 12:14

Jakarta: Dalam kehidupan sehari-hari, istilah TTD sering digunakan dalam berbagai dokumen, surat resmi, maupun percakapan digital. Banyak orang menganggap TTD merupakan singkatan dari "tanda tangan".

Namun, tahukah Sobat MTVN Lens  bahwa dalam kaidah bahasa Indonesia, TTD sebenarnya bukan singkatan dari tanda tangan?

Lantas, apa arti TTD yang sebenarnya?
 

 

Apa Arti TTD?

TTD merupakan singkatan dari tertanda.

Istilah ini biasanya digunakan dalam dokumen atau surat resmi untuk merujuk kepada pihak yang menandatangani dokumen tersebut.

Karena sering dikaitkan dengan proses membubuhkan tanda tangan, tidak sedikit masyarakat yang kemudian menganggap TTD sebagai singkatan dari "tanda tangan". Padahal, secara kebahasaan, kepanjangannya adalah "tertanda".

Mengapa Banyak Orang Mengira TTD Berarti Tanda Tangan?

Kesalahpahaman ini terjadi karena penggunaan TTD hampir selalu berkaitan dengan tanda tangan dalam berbagai dokumen.

Misalnya, pada bagian akhir surat resmi sering ditemukan keterangan seperti:

TTD

(Nama Penandatangan)


Karena posisinya berada di tempat tanda tangan dibubuhkan, banyak orang kemudian menganggap TTD merupakan kependekan dari tanda tangan.

Padahal, TTD digunakan untuk menunjukkan bahwa nama yang tercantum merupakan pihak yang tertanda atau telah menandatangani dokumen tersebut.

Penggunaan TTD dalam Dokumen Resmi

TTD lazim ditemukan dalam berbagai dokumen resmi, antara lain:
  • Surat keputusan
  • Surat undangan
  • Surat pernyataan
  • Dokumen administrasi
  • Berita acara
  • Surat dinas
Dalam konteks tersebut, TTD berfungsi sebagai penanda bahwa dokumen telah disahkan atau diketahui oleh pihak yang berwenang.
   

TTD dan Tanda Tangan, Keduanya Berbeda

Singkatnya, tanda tangan adalah bentuk tulisan atau simbol yang dibubuhkan seseorang sebagai tanda persetujuan atau pengesahan dokumen.

Sementara itu, TTD merupakan singkatan dari tertanda, yaitu pihak yang menandatangani atau tercantum sebagai penandatangan dalam dokumen tersebut.

Meski sering dianggap sama, keduanya memiliki makna yang berbeda dalam penggunaan bahasa Indonesia.

Dengan memahami perbedaan ini, Sobat MTVN Lens dapat menggunakan istilah TTD secara lebih tepat, terutama dalam dokumen dan komunikasi formal.

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com. 

(Muhammad Fauzan)

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X