Terbongkarnya kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026 yang merugikan negara hingga Rp5 triliun memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, kejahatan yang turut memicu pemadaman listrik massal (blackout) ini bisa berlangsung selama delapan tahun tanpa terendus aparat.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengkritik lambatnya penanganan kasus ini. Menurutnya, mustahil lembaga auditor negara tidak mengetahui adanya penyelewengan dana sebesar itu dalam kurun waktu yang sangat lama.
Saut menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seharusnya menjadi garda terdepan yang mendeteksi setiap rupiah kerugian negara.
"BPK atau BPKP kan itu pasti tahu. Setiap rupiah yang berpotensi diselewengkan itu auditor harus tahu. Setiap sen dia harus tahu uang negara itu ke mana dan untuk apa. Kalau dia enggak tahu, itu salah besar," tegas Saut dalam dialog di Breaking News, Metro TV, Rabu 8 Juli 2026.
Indikasi 'Saling Sandera' Antar-Institusi
Keterlambatan pengungkapan kasus besar yang baru ditangani oleh Kortastipidkor Polri pada 2026 ini memunculkan kecurigaan. Saut secara terang-terangan menduga adanya dinamika 'saling sandera' antar-institusi penegak hukum dan lembaga terkait yang membuat kasus ini mengendap bertahun-tahun.
"Kenapa ini baru sekarang? Jangan-jangan karena memang belakangan ini institusi-institusi ini sudah saling sandera menyandera. Penegakan hukum enggak begitu caranya. Lamanya kasus ini terbongkar adalah simbol dari indikasi kuat adanya sandera menyandera itu," papar Saut.
Teranyar, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda mengamankan beberapa barang bukti dari penggeledahan di kafe dan money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan sejumlah dugaan korupsi.
Polisi mengamankan uang senilai puluhan miliar dari kafe. Uang yang diamankan dalam bentuk dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan Rupiah.
Penggeledahan berkaitan penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara; kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya pada 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.