M Sholahadhin Azhar • 7 January 2026 15:56
Jakarta: Dalam dunia kebahasaan, awal tahun 2026 menghadirkan satu istilah baru yang menarik perhatian yaitu kapitil. Kata ini terdengar asing di telinga banyak orang dan memang bukan istilah yang lazim digunakan sebelumnya. Dalam ungkapan Jawa, kata ini bisa dibilang "ora umum". Namun, sejak awal Januari 2026, kapitil resmi tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Berbeda dengan banyak kosakata lain, kapitil bukanlah kata turunan. Ia tidak lahir dari proses imbuhan dan tidak memiliki kata dasar yang perlu ditelusuri. Karena itu, kapitil tidak perlu dibayangkan berasal dari bentuk tertentu. Kata ini berdiri sendiri sebagai istilah baru yang sengaja diciptakan untuk menjawab kebutuhan bahasa.
Secara makna,
kapitil merupakan antonim dari kata kapital. Selama ini, kata kapital dipahami sebagai penulisan awalan kata dengan huruf besar. Namun, untuk kebalikannya, penulisan awalan kata dengan huruf kecil tidak pernah ada istilah khusus. Kita hanya menyebutnya sebagai “huruf kecil”, tanpa satu kata yang setara secara linguistik.
Di sinilah peran
kapitil menjadi penting. Kapitil merujuk pada penulisan awalan kata dengan huruf kecil, sehingga membentuk pasangan makna yang sejajar dengan kapital. Kehadiran kata ini mengisi kekosongan istilah yang selama ini ada dalam sistem bahasa Indonesia.
Dari sisi kebahasaan,
kapitil termasuk istilah monoleksikal, yakni satu kata dengan makna utuh, sejajar dan berlawanan langsung dengan kapital. Karena itu, bentuk yang benar adalah kapitil, bukan kepatil. Istilah kepatil memiliki makna dan konteks yang sama sekali berbeda.
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.