Siti Yona Hukmana • 7 January 2026 13:05
Jakarta: Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta. Hellyana menyatakan akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku.
"Pertama, saya apa melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu," kata Hellyana di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Kader PPP tersebut berpotensi ditahan usai pemeriksaan, karena sudah menyandang status tersangka. Ia merespons itu dengan pasrah dan siap mengikuti apa yang sudah menjadi proses hukum.
"Ya semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui," ujar Hellyana.
Sementara terkait dugaan ijazah palsu, Hellyana mengaku tidak berniat jahat. Ia juga mengaku tidak mengetahui tentang ijazah palsu.
"Karena waktu pencalonan DPRD, baik pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kita sudah diserahkan," pungkasnya.
Adapun, dalam memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka ini, Hellyana bersama kuasa hukumnya membawa ijazah S1 Fakultas Hukum Universitas Azzahra tahun 2012, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS) yang terdapat nilai, SK Yudisium, hingga foto wisuda.