24 April 2026 11:17
Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, akan menghadapi persidangan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) setelah pengadilan mengonfirmasi dakwaan atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam sidang yang berlangsung di Den Haag, majelis hakim menyatakan terdapat dasar kuat untuk menilai Duterte bertanggung jawab atas tindak pembunuhan dan percobaan pembunuhan. Dakwaan tersebut berkaitan dengan kebijakan 'perang melawan narkoba' yang dijalankan saat ia menjabat sebagai Wali Kota Davao dan Presiden Filipina.
Baca juga:
Menlu Filipina: ASEAN Harus Adaptif Hadapi Geopolitik Global yang Cepat Berubah |
Jaksa ICC menilai kebijakan tersebut diduga menargetkan warga sipil secara luas dan sistematis. Aparat keamanan serta kelompok bersenjata disebut melaksanakan sejumlah pembunuhan dengan dukungan atau arahan dari Duterte.