ICC Mulai Sidang Awal Kasus Kejahatan Rodrigo Duterte di Den Haag

Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (EPA-EFE)

ICC Mulai Sidang Awal Kasus Kejahatan Rodrigo Duterte di Den Haag

Willy Haryono • 24 February 2026 16:06

Den Haag: Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi memulai sidang pendahuluan terhadap mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte di Den Haag, Belanda pada Senin, 23 Februari 2026.

Ia didakwa melakukan tiga tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kampanye antinarkotika selama masa jabatannya.

Duterte (80), tidak menghadiri persidangan di Den Haag setelah melepaskan haknya untuk hadir. Jaksa memaparkan bukti yang disebut menunjukkan keterlibatannya dalam puluhan pembunuhan dalam operasi yang ia sebut sebagai “perang melawan narkoba."

Dilansir dari The Peninsula, Selasa, 24 Februari 2026, dakwaan mencakup periode saat Duterte menjabat sebagai Wali Kota Davao City hingga masa kepresidenannya pada 2016–2022. Penyelidikan menyoroti dugaan pola kekerasan sistematis terhadap orang yang dituduh sebagai pengguna atau pengedar narkoba.

Dalam surat perintah penangkapan, ICC menyatakan Duterte sebagai presiden diduga mengorganisasi, mendanai, dan mempersenjatai kelompok pembunuh bayaran untuk menjalankan operasi tersebut. Tindakan itu disebut menjadi bagian dari kebijakan antinarkotika yang diberlakukan secara ketat.

Berdasarkan catatan resmi pemerintah Filipina, lebih dari 6.000 orang tewas selama kampanye tersebut. Sidang pendahuluan ini akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap persidangan penuh di ICC. (Keysa Qanita)

Baca juga: ICC Jerat Rodrigo Duterte dengan Tiga Dakwaan Kejahatan Kemanusiaan

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Willy Haryono)