Willy Haryono • 23 September 2025 14:01
Den Haag: Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) mendakwa mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, dengan tiga tuduhan kejahatan kemanusiaan terkait perang brutal melawan narkoba yang menewaskan ribuan orang. Dakwaan yang diumumkan pada Senin kemarin itu menuduh Duterte bertanggung jawab atas sedikitnya 76 pembunuhan.
Duterte, 80 tahun, telah ditahan di Belanda sejak Maret lalu. Dokumen dakwaan yang direvisi dan ditandatangani Wakil Jaksa ICC Maem Mandiae Niang pada Juli merinci dugaan tanggung jawab pidana Duterte atas puluhan kematian antara 2013 hingga 2018.
Mengutip dari Al Jazeera, Selasa, 23 September 2025, dakwaan pertama menuduh Duterte sebagai pelaku tidak langsung dalam 19 pembunuhan saat menjabat wali kota Davao City (2013–2016).
Dakwaan kedua mencakup 14 pembunuhan terhadap “target bernilai tinggi” selama masa awal kepresidenannya (2016–2017), sedangkan dakwaan ketiga menyoroti 43 pembunuhan dalam operasi pembersihan terhadap tersangka kriminal tingkat rendah (2016–2018).
Menurut dokumen ICC, 76 pembunuhan itu dilakukan baik oleh polisi maupun aktor non-negara. Publikasi dakwaan ini muncul beberapa pekan setelah ICC menunda sidang Duterte yang semula dijadwalkan akhir bulan.
Pengacara Duterte, Nicholas Kaufman, meminta penundaan proses hukum tanpa batas waktu dengan alasan kondisi kesehatan kliennya yang disebut mengalami gangguan kognitif di berbagai bidang. Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret dan segera diterbangkan ke Belanda.
Ia bersikeras penangkapannya melanggar hukum, sementara para pendukungnya menuding proses hukum ini bermuatan politik terkait rivalitas keluarga Duterte dengan Presiden Ferdinand Marcos Jr. (Kelvin Yurcel)
Baca juga: Ditahan di Den Haag, Duterte Tetap Menang dalam Pemilihan Wali Kota Davao