Di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, seorang petani yang berasal dari Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Jawa Timur, didakwa karena disangka memelihara landak Jawa, hewan yang berkategori satwa dilindungi.
Di hadapan majelis hakim, Darwanto mengaku memelihara dua ekor landak di rumahnya karena ingin merawat hewan tersebut yang sebelumnya telah merusak tanaman di kebunnya. Dua landak itu kemudian dirawatnya selama tiga tahun hingga berkembang biak menjadi enam ekor.
Meski demikian, Darwanto tak berniat memperjualbelikan landak yang telah dipeliharanya. Darwanto didakwa pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Padahal niat saya memelihara landak itu mengamankan tanaman saya dari hama, yang tahunya itu landak saya pelihara. Tujuan saya untuk memelihara itu ya kasihan. Berawat dari kasihan akhirnya saya masuk BUI," tuturnya sedih.
Sementara itu, seorang kakek berusia 71 tahun bernama Masir dituntut dua tahun penjara karena menangkap burung cendet di kawasan Konservasi Hutan Baluran Situbondo, Jawa Timur. Masir ditangkap dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo.
Saat hendak memasuki ruang sidang, Masir tidak kuat menahan tangis ketika dihampiri anaknya, Rusmadi. Sidang pada Selasa, 11 Desember 2025, lalu beragendakan sidang pledoi atau pembelaan diri terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukum. Pada sidang sebelumnya, jaksa diketahui menuntut terdakwa Masir dengan hukuman dua tahun penjara.
Warga Dusun Sekar Putih Desa Sumberan ini disebut telah lima kali menangkap burung di Taman Nasional Baluran Situbondo. Masir kemudian menjual burung cendet yang ditangkapnya dengan harga Rp30.000 per ekor, demi kebutuhan makan sehari-harinya.
Kuasa hukum Masir, Hanif Fariyadi menilai bahwa keputusan hakim tidak adil dan bersifat subjektif. Hakim disebutnya tidak menggunakan rasa kemanusiaannya. "Kami tidak menutup kemungkinan hakim ini bersikap adil. Sikapnya subjektif seperti itu," ujarnya. Hanif membela kebebasan Masir karena menurutnya umur terdakwa terlalu tua, "ya dari segi umur seperti itu, terus dari harga yang diambil itu tidak sebanding. Kami haraplah kepada Majelis Hakim agar lebih berpikir kemanusiaan".
(Nada Nisrina)