15 December 2025 17:00
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi dan memetakan sejumlah perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas bencana yang terjadi di Pulau Sumatra. Selain pidana perorangan, korporasi juga akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, usai rapat koordinasi Satgas di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 15 Desember 2025.
Febrie memastikan, penegakan hukum akan dilakukan secara sinergi oleh berbagai lembaga, termasuk Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan.
Febrie mengungkapkan, Satgas telah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana. Salah satunya adalah PT TBS yang sudah ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," tegas Febrie.
| Baca juga: Menhut Cabut 22 Izin Penggunaan Kawasan Hutan Seluas 1 Juta Hektare |