Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Breaking News Metro TV.
Menhut Cabut 22 Izin Penggunaan Kawasan Hutan Seluas 1 Juta Hektare
Fachri Audhia Hafiez • 15 December 2025 15:12
Jakarta: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan resmi izin 22 perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PBPH). Langkah tegas ini diambil atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan perusahaan nakal yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat.
"Secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas petunjuk Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH perizinan perusahaan pemohon hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.198 hektare," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Senin, 15 Desember 2025.
Raja Juli menjelaskan bahwa instruksi dari Presiden Prabowo Subianto adalah untuk lebih berani dalam menertibkan perusahaan pemohon hutan yang nakal dan merugikan lingkungan hidup serta masyarakat.
Pencabutan 22 PBPH ini menambah total penertiban izin yang dilakukan Kementerian Kehutanan sepanjang tahun ini. Raja Juli mencatat, dalam waktu satu tahun, Presiden telah memerintahkan penertiban PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare.

Ilustrasi hutan. Foto: Media Indonesia/Susanto.
"Teman-teman masih ingat pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare. Ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita," ujar Raja Juli.
Raja Juli memastikan detail Surat Keputusan (SK) pencabutan ke-22 izin PBPH tersebut akan segera dirampungkan dan disampaikan kepada publik.