1 September 2026 23:00
Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus meluas dan kian memperburuk kualitas udara. Merespons kondisi darurat akibat api yang tak kunjung padam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah resmi menetapkan status Tanggap Darurat Karhutla.
Status tanggap darurat tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 31 Agustus hingga 20 September 2026 mendatang.
Pantauan di lapangan menunjukkan, salah satu titik kebakaran lahan gambut terparah terjadi di kawasan Jalan RTA Milono, Palangka Raya. Petugas gabungan hingga kini terus berjibaku memadamkan kobaran api yang dilaporkan sudah mulai merambat dan mendekati area permukiman warga.
Baca Juga :