Pemprov Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla

1 September 2026 23:00

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terus meluas dan kian memperburuk kualitas udara. Merespons kondisi darurat akibat api yang tak kunjung padam, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah resmi menetapkan status Tanggap Darurat Karhutla.

Status tanggap darurat tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 31 Agustus hingga 20 September 2026 mendatang.

Pantauan di lapangan menunjukkan, salah satu titik kebakaran lahan gambut terparah terjadi di kawasan Jalan RTA Milono, Palangka Raya. Petugas gabungan hingga kini terus berjibaku memadamkan kobaran api yang dilaporkan sudah mulai merambat dan mendekati area permukiman warga.
 


Kebakaran yang terus meluas menyebabkan kabut asap pekat mengepung Kota Palangka Raya. Berdasarkan data pemantauan pada Selasa, 1 September 2026 pagi, Indeks Kualitas Udara di ibu kota Kalteng tersebut menembus angka 202, yang masuk dalam kategori tidak sehat bagi masyarakat.

Intensitas kemunculan titik api juga menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mencatat setidaknya terjadi 50 kali insiden kebakaran lahan pada Senin, 31 Agustus 2026. Angka ini meningkat dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 45 kejadian.

Warga diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar rumah dan selalu menggunakan masker guna meminimalisasi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan saluran pernapasan.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X