2 May 2026 10:40
Bekasi: Dewan Jaminan Sosial Nasional bersama BPJamsostek meninjau langsung kondisi korban kecelakaan kereta Bekasi, di RSUD Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Dari 106 korban yang terdampak insiden kecelakaan kereta, 34 di antaranya merupakan peserta BPJamsostek yang dipastikan tercover jaminan kecelakaan kerja (JKK). Dengan demikian seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh hingga sembuh total.
Saat ini 16 korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi. Pihak BPJamsostek menegaskan bahwa seluruh fasilitas pengobatan maupun santunan sementara tidak mampu bekerja akan diberikan sebagai hak konstitusi pekerja.
"Bahwasanya seluruh peserta BPJamsostek yang mendapat musibah ini adalah mendapatkan fasilitas, mendapatkan pengobatan yang sebagaimana mestinya. Pengobatan tidak ada keluhan daripada peserta," kata Dirkeu dan Manajemen Risiko BPJamsostek Bambang Joko Sutarto, dalam program Metro Pagi Primetime Metro TV, Sabtu, 2 Mei 2026.
Baca Juga :