Terbukti Terima Suap, Mantan Wakil Kepala PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

4 December 2025 12:46

Mantan Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Arif Nuryanta divonis 12 tahun 6 bulan penjara. Vonis diberikan atas kasus terima suap untuk vonis bebas korupsi CPO. 

“Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan, dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” kata Hakim Ketua Effendi saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 

Baca juga: Eks Ketua PN Jaksel hingga 3 Hakim Hadapi Sidang Vonis Kasus CPO


Mantan Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Arif Nuryanta hanya bisa tertunduk lesu setelah majelis hakim membacakan amar putusannya. Dalam putusan tersebut, Arif divonis 12 tahun 6 bulan penjara. Putusan vonis tersebut berdasarkan bukti terima suap sebesar Rp14,7 miliar. 

Atas putusan ini, Arif bersama tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)