Kuasa Hukum Barisan Pembela Roy, Rismon Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma (Bala RRT), Refly Harun, mengungkap fakta baru dalam polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Refly memastikan pihaknya telah mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya enam versi ijazah Jokowi yang berbeda-beda secara fisik maupun redaksional.
Temuan ini dijadikan landasan bagi kliennya, termasuk Roy Suryo, untuk tetap bertahan pada argumen mereka dan menolak mundur dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Versi ijazah Jokowi yang sudah keluar dan sudah kita dapatkan ada enam versi. Nah, enam versi itu kita meyakini itu tidak sama," ujar Refly Harun.
Pakar Hukum Tata Negara ini merinci sumber dari keenam versi ijazah yang dinilai memiliki perbedaan satu sama lain tersebut, yakni dokumen dari KPU Solo saat Pilwalkot, dokumen dari KPU DKI Jakarta saat Pilgub, dokumen dari KPU RI saat Pilpres, dokumen yang beredar dari postingan Dian Sandi, dokumen hasil gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri pada 22 Mei, serta dokumen hasil Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya.
Menurut Refly, perbedaan fisik atau redaksional pada dokumen negara yang seharusnya standar menimbulkan tanda tanya besar. Ia membangun logika bahwa dari sekian banyak versi yang berbeda tersebut, mustahil semuanya berstatus asli.
"Beda, entah satu atau dua (poin), yang jelas beda. Karena itu kalau ada satu saja beda, berarti ada yang enggak benar. Tidak mungkin kemudian dua-duanya asli. Yang ada adalah dua-duanya palsu," tegas Refly.
Pernyataan ini memperkuat sikap Roy Suryo yang sebelumnya menegaskan menolak jalur Restorative Justice (RJ) atau berdamai, karena meyakini memiliki bukti yang cukup untuk diuji di pengadilan.