40 Dokter RSHS Bandung Dikerahkan untuk Pemulihan YTR

26 June 2026 23:36

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyiapkan tim khusus yang terdiri dari 40 dokter untuk menangani pemulihan korban penyekapan dan penganiayaan berat berinisial YTR. Tim medis saat ini memprioritaskan pemulihan kondisi fisik dan psikis korban sebelum menjalani operasi rekonstruksi wajah akibat luka berat yang dideritanya.

Direktur Utama RSHS, dr. H. Rachim Dinata Marsidi, mengatakan operasi rekonstruksi belum dapat dilakukan karena tim medis masih berfokus membersihkan luka dan mengatasi infeksi yang dialami korban.

"Kami segera melakukan operasi pembersihan luka. Kami menemukan adanya bakteri yang cukup berat, sehingga penanganan infeksi menjadi prioritas sebelum rekonstruksi dilakukan," ujar Rachim dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jum'at 26 Juni 2026. 

Untuk mencegah risiko infeksi baru, pihak rumah sakit juga memperketat pembatasan kunjungan terhadap korban. Selama masa perawatan, YTR tidak diperkenankan menerima tamu karena dikhawatirkan dapat membawa kuman yang menghambat proses penyembuhan.

"Mohon maaf juga, kami sampai saat ini dan mungkin beberapa waktu ke depan akan memperketat tidak boleh ditengok karena yang datang nanti akan membawa kuman,sehingga kami tidak bisa melakukan rekonstruksi nanti oleh teman sejawat kami bedah plastik karena kalau ada infeksi pasti tidak akan bisa sembuh," katanya.

Selain dokter bedah plastik rekonstruksi, tim penanganan korban juga melibatkan dokter spesialis mata, dokter gizi, serta berbagai dokter spesialis lain guna memastikan seluruh kondisi medis korban dapat ditangani secara menyeluruh.


Sementara itu, kuasa hukum korban, Pangeran Reza Pramadia, mengungkapkan kondisi YTR mulai menunjukkan perkembangan positif. Menurutnya, korban sudah dapat berkomunikasi dan merespons percakapan meski belum memungkinkan untuk dimintai keterangan secara mendalam mengenai peristiwa yang dialaminya.

"Korban sudah bisa berkomunikasi dengan baik, sudah bisa mendengarkan dan berbicara. Namun kami masih belum bisa bertanya lebih jauh mengenai detail kejadian karena fokus utamanya adalah pemulihan," ujar Reza.

Kasus ini bermula dari dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap YTR sejak Mei 2024 hingga Juni 2026. Berdasarkan keterangan Polda Jawa Barat, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari dipukul, disundut rokok, hingga disekap di dalam kamar yang menyebabkan luka berat dan memerlukan penanganan medis intensif.

Polisi telah menjerat tersangka dengan sejumlah pasal berlapis terkait penganiayaan berat, penyanderaan, dan perampasan kemerdekaan. Sementara itu, proses pemulihan korban terus menjadi prioritas agar nantinya dapat menjalani operasi rekonstruksi wajah setelah seluruh infeksi dinyatakan sembuh.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X