Bukan Libur Tambahan, Pemerintah Tetapkan 5 Hari WFA Selama Periode Lebaran 2026

10 February 2026 23:09

Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja selama lima hari pada periode libur Idulfitri 2026. Kebijakan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa skema ini bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan kerja yang fleksibel untuk mengurai kepadatan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan balik.

Jadwal WFA Lebaran 2026

Pemerintah menetapkan total 5 hari pelaksanaan WFA yang terbagi dalam dua sesi, yakni sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri. Jadwal tersebut jatuh pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 untuk fase pra-Lebaran, serta tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 untuk fase pasca-Lebaran.

"Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear. Tujuannya untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat melakukan perjalanan selama libur hari besar keagamaan," ujar Airlangga Hartarto.

Gaji Tetap Penuh dan Tidak Potong Cuti

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambahkan detail teknis terkait hak-hak pekerja selama periode WFA ini. Ia memastikan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap dianggap bekerja seperti biasa.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," tegas Yassierli.

Selain itu, Menaker menjamin bahwa upah selama WFA diberikan penuh sesuai dengan yang diterima saat bekerja di kantor atau sesuai perjanjian kerja yang berlaku.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat menikmati fleksibilitas ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor esensial yang berkaitan dengan pelayanan publik langsung atau kelangsungan produksi pabrik. Sektor-sektor yang tetap diwajibkan bekerja di lokasi meliputi bidang kesehatan, perhotelan (hospitality), pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor vital lainnya.

Pemerintah pusat segera menerbitkan Surat Edaran kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya menerapkan kebijakan ini. Langkah ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mencegah penumpukan kendaraan yang ekstrem pada puncak arus mudik dan balik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)