Kemenkes Dalami Komentar Nirempati Nakes ke Pasien BPJS

8 August 2026 01:52

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mendalami komentar tidak berempati yang diduga disampaikan sejumlah tenaga kesehatan kepada pasien BPJS Kesehatan di media sosial. Pemerintah belum memutuskan sanksi dan masih menunggu hasil investigasi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tim Inspektorat Jenderal Kemenkes telah diminta melakukan audit untuk mengetahui status serta pelanggaran yang dilakukan pihak terkait. Hasil investigasi ditargetkan keluar dalam pekan ini.

“Saya tuh sedih sekali melihat tenaga kesehatan itu dan juga tenaga-tenaga profesi lainnya yang melayani masyarakat itu harus memiliki empati yang baik,” kata Budi dalam tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Jumat 7 Agustus 2026. 

Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Haerawan di platform Threads pada 22 Juli 2026. Yurizal mengungkapkan keletihannya setelah menunggu selama delapan jam di sebuah rumah sakit tanpa mendapatkan ruang perawatan.

Unggahan tersebut kemudian mendapat sejumlah komentar yang dinilai tidak pantas. Beberapa komentar disebut berasal dari akun yang diduga milik tenaga medis atau dokter.

Peristiwa itu memicu kemarahan publik. Sejumlah tenaga kesehatan dan dokter yang komentarnya menjadi sorotan kemudian menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi melalui media sosial.

Budi mengatakan Kemenkes masih memeriksa status pihak-pihak yang terlibat, termasuk apakah mereka merupakan pegawai atau masih berstatus sebagai pelajar.

“Sekarang tim dari Irjen sudah saya minta untuk turun mengaudit. Harusnya dalam minggu ini nanti sudah ada hasilnya,” ujar Budi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang manusiawi dan penuh empati. Ia mengatakan, apabila terbukti melanggar kode etik profesi, pihak yang bersangkutan perlu mendapatkan pembinaan dan sanksi etik sesuai ketentuan.

“Jika nantinya terbukti para pelaku melanggar kode etik profesi, saya berharap ada pembinaan dan sanksi etik yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Charles.

Charles juga menilai kasus tersebut menjadi gambaran bahwa kapasitas pelayanan kesehatan di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan. Menurutnya, ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan di berbagai daerah masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Yurizal kini telah meninggal dunia. Kasus komentar nirempati tersebut masih dalam proses pendalaman Kementerian Kesehatan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X