30 September 2026 17:56
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa area klinik tempat keberadaan Sutrimo sebelum meninggal dunia memang tidak terjangkau atau ter-cover oleh rekaman kamera pengawas (CCTV). Meskipun demikian, pihak kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan ilmiah dengan menyinkronkan temuan di lapangan serta hasil ekshumasi dari tim dokter forensik.
"Di area untuk di klinik memang tidak ter-cover CCTV," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 30 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ekshumasi forensik, penyidik tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik maupun zat berbahaya pada tubuh korban. Oleh karena itu, polisi menarik kesimpulan sementara bahwa belum ditemukan adanya unsur atau peristiwa pidana dalam kasus kematian Sutrimo.
"Memang disimpulkan terhadap korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, juga tidak ditemukan zat-zat berbahaya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tentunya atas dasar itulah kami menampilkan fakta-fakta proses penyidikan untuk menyinkronisasikan dan mengkorelasikan semua keterangan, baik bukti secara saintifik dan ilmiah dengan fakta-fakta manual yang kami lakukan dalam proses penyidikan," ucap Dewa.