Polres Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Imigran Rohingya
24 November 2020 09:05
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus perdagangan manusia. Ketiga tersangka diduga berupaya membawa kabur 18 wanita muda imigran Rohingya dari lokasi penampungan di Lhokseumawe.