Polres Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Imigran Rohingya

24 November 2020 09:05

Satreskrim Polres Lhokseumawe menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus perdagangan manusia. Ketiga tersangka diduga berupaya membawa kabur 18 wanita muda imigran Rohingya dari lokasi penampungan di Lhokseumawe.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)