17 February 2021 18:51
Kementerian Dalam Negeri menilai penolakan Wali Kota Pariaman untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam dan atribut sekolah khusus keagamaan, akibat kesalahpahaman. Menurut Kemendagri, sikap Wali Kota Pariaman sudah sesuai dengan substansi dari SKB Tiga Menteri yakni memberikan kebebasan bagi siswa untuk berseragam tanpa harus dipaksakan sekolah.