24 March 2021 20:01
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh dua orang pejabat BPN. Dua tersangka berinisial GTU dan SWD diduga menerima uang dari para pemohon hak atas tanah sebanyak Rp27 miliar.