Terdakwa Korupsi Asabri Divonis Nihil, Jaksa Agung: Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
Luhur Hertanto • 20 January 2022 19:51
SHARE NOW
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan tim jaksa penuntut kasus korupsi PT Asabri (Persero) mengajukan banding atas vonis nihil yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor kepada terdakwa Heru Hidayat. Hasil proses hukum kasus yang merugikan negara sebesar Rp22 triliun seharusnya mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
"Secara yuridis, kami dapat memahami. Tapi rasa keadilan masyarakat terkoyak. Maka tidak ada lain selain banding," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat PT Asabri (Persero) dalam penggunaan uang nasabah untuk berinvestasi reksa dana dan saham. Tetapi investasi tersebut berbuntut kerugian Rp22,7 triliun yang harus diganti oleh negara kepada para nasabah. Aset berupa kapal, resort, mobil mewah, hotel dan lukisan senilai Rp16,2 triliun dari dalam dan luar negeri.
PT Asabri (Persero) adalah BUMN yang bergerak di bidang asuransi sosial dan pembayaran dana pensiun khusus bagi prajurit TNI, jajaran Polri serta PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan POLRI. Karenanya kerugian investasi yang dilakukan oleh para terdakwa pada akhirnya jadi beban bagi negara.