Jangan Ada "Benci" di Antara Kita

Eko Frima Andani • 7 May 2019 12:32

Setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, sudah tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 ayat 3. Tapi sayangnya kebebasan berpendapat banyak disalahartikan dan banyak juga yang tidak paham sejauh apa batasannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)