Puan Desak Pemerintah Evakuasi WNI yang Ditahan di Myanmar

2 July 2025 20:01

Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah memberikan bantuan dan menjamin perlindungan AP, seorang selebgram Indonesia yang ditahan di Myanmar, karena dituduh mendanai pemberontakan di negara tersebut. Puan mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi WNI yang berada di luar negeri. 

"Warga negara yang berada di daerah konflik, tentu saja negara wajib untuk melindungi dan kemudian wajib untuk bisa mengevakuasi seluruh warga negara yang berada di negara yang berada di daerah konflik. Jadi kami dari DPR sudah meminta kepada pemerintah untuk kemudian mencari atau kemudian
melindungi siapa saja," jelas Puan

Sebelumnya seorang selebgram Indonesia berinisial AP dijatuhi hukuman penjara 7 tahun di Myanmar setelah didakwa melakukan pelanggaran serius, termasuk terlibat dalam kegiatan terorisme.

Seorang selepgram Indonesia berinisial AP ditahan oleh junta militer Myanmar, karena dituduh membiayai pemberontak Myanmar. Hal ini terungkap dalam rapat bersama Kementerian Luar Negeri dengan DPR RI Selasa kemarin, 1 Juli 2025. 

“Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintahan Myanmar,” ujar Abraham Sridjaja di ruang rapat Komisi I DPR RI, Senin, 30 Juni 2025, melansir Siaran TVR Parlemen.

Abraham menambahkan WNI yang ditahan merupakan seorang influencer (pemengaruh) media sosial berusia sekitar 33 tahun. Menurutnya, tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk terlibat dalam konflik internal negara tersebut.

“Anak muda Pak, umurnya seumuran saya tiga puluh tiga masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu (mendanai pemberontak). Dia hanya selebgram, suka bikin konten,” ujar Abraham Sridjaja, dikutip dari siaran TV Parlemen.
 

Baca juga: Iran Tolak PBB Masuk Fasilitas Nuklir yang Diserang Zionis Israel

Abraham berharap pemerintah dapat memperjuangkan pemulangan selebgram tersebut ke Indonesia.

“Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia,” ujar Abraham dalam rapat.

Diketahui pemerintah Myanmar telah membawa AP ke persidangan karena melanggar Undang-Undang (UU) Anti-Terorisme, Undang-Undang (UU) Keimigrasian 1947, dan section 172 Unlawful Association Act. AP pun divonis hukuman 7 tahun penjara sejak 20 Desember 2024 lalu. 

Sejak ditangkap, keluarga AP telah meminta bantuan KBRI Yangon untuk pendampingan hukum dari Indonesia. Berdasarkan keterangan tertulis KBRI Yangon yang Metro TV terima, WNI tersebut kini ditahan di penjara Insein Yangon Myanmar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)