26 September 2025 18:57
Ada 11 poin krusial yang diubah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN. Salah satu perubahan penting adalah status Kementerian BUMN yang akan diturunkan menjadi badan setelah revisi ini disahkan.
Di samping itu, dijelaskan pula soal larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Pelarangan rangkap jabatan ini bertujuan untuk memastikan bisnis perusahaan di BUMN ke depannya berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Termasuk, pemerintah.
Baca juga: Menkum: BP BUMN Tak Setara dengan Danantara |