11 Poin Krusial Diubah dalam Revisi UU BUMN

26 September 2025 18:57

Ada 11 poin krusial yang diubah dalam Revisi Undang-Undang (RUU) BUMN. Salah satu perubahan penting adalah status Kementerian BUMN yang akan diturunkan menjadi badan setelah revisi ini disahkan.

Di samping itu, dijelaskan pula soal larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Pelarangan rangkap jabatan ini bertujuan untuk memastikan bisnis perusahaan di BUMN ke depannya berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Termasuk, pemerintah.
 

Baca juga: Menkum: BP BUMN Tak Setara dengan Danantara

Poin selanjutnya, menambah kewenangan peran Badan Pengaturan (BP) BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Lalu, pengaturan dividen saham seri A dwiwarna hang dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

Selanjutnya juga dibahas terkait dengan kesetaraan gender. Nantinya, perempuan maupun laki-laki memiliki kesetaraan yang sama di BP BUMN.

Ada pula perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kemudian, poin selanjutnya mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)