Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 26 September 2025 14:07
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bakal resmi berubah statusnya jadi badan pengaturan (BP), tak setara dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Keduanya punya peran berbeda.
"Beda dong, beda. Kalau ini kan fungsinya regulator, Danantara kan eksekutor buat pelaksanaan operatornya. Kalau ini regulator, Danantara-nya operator ya untuk menjalankan fungsi usahanya ada di BP Danantara," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Sementara, terkait pengelolaan dividen akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah juga bakal menyiapkan payung hukum untuk BP BUMN.
Namun, hal itu menunggu perubahan keempat UU BUMN disahkan DPR. Jadwal rapat paripurna DPR pengesahan revisi UU BUMN juga belum disampaikan.
"Kan begitu diparipurnakan, setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan oleh MenPANRB nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya," jelas Supratman.
Rapat Panja Revisi UU BUMN Komisi VI DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Total 11 poin perubahan tercatat pada perubahan keempat UU BUMN. Salah satu poin yang menarik adalah status Kementerian BUMN yang kini menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Poin tersebut dibacakan Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN Andre Rosiade saat rapat kerja (raker) Komisi VI DPR bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Hukum.
"Poin pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre.