Jakarta: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan pada tahun 1945 dengan tujuan menjaga perdamaian dunia. Salah satu lembaga terkuat di dalamnya adalah Dewan Keamanan PBB, yang memiliki kewenangan membuat keputusan mengikat bagi seluruh negara anggota. Namun, tidak semua negara memiliki kekuatan yang sama. Ada lima negara yang mendapat hak veto, sebuah hak istimewa untuk menolak keputusan, meski mayoritas anggota mendukung. Hak ini menjadikan mereka sebagai aktor utama dalam percaturan politik global.
Berikut 5 Negara Pemilik Hak Veto di PBB:
1. Amerika Serikat
Sebagai negara adidaya, Amerika Serikat kerap menggunakan hak vetonya untuk melindungi kepentingan politik luar negerinya. Sejak Perang Dingin, AS sering memanfaatkan veto dalam isu-isu yang berkaitan dengan Israel, Timur Tengah, serta kebijakan militer global. Peran dominannya menjadikan setiap langkah politik dunia sulit dilepaskan dari pengaruh Washington.
2. Rusia
Rusia, yang mewarisi kursi Uni Soviet, juga menjadi salah satu pemilik hak veto. Negara ini banyak menggunakannya dalam isu-isu yang menyangkut keamanan regional, terutama di Eropa Timur dan Timur Tengah. Veto Rusia kerap menimbulkan perdebatan, seperti dalam konflik Suriah maupun Ukraina, yang menegaskan posisinya sebagai penyeimbang dominasi Barat.
3. Tiongkok
Sebagai representasi Asia, Tiongkok semakin memperkuat posisinya di Dewan Keamanan PBB. Pada awalnya, Beijing jarang menggunakan veto, tetapi dalam dua dekade terakhir, Tiongkok lebih berani menggunakannya untuk melindungi kepentingannya di Afrika, Asia, hingga isu kedaulatan Taiwan. Dengan pertumbuhan ekonominya, pengaruh veto Tiongkok kian diperhitungkan.
4. Inggris
Meski tidak sebesar Amerika Serikat atau Rusia, Inggris tetap menjadi kekuatan penting. Hak veto yang dimilikinya sering digunakan bersama sekutu-sekutu Barat, terutama Amerika Serikat dan Prancis. Posisi Inggris dalam NATO dan hubungannya yang erat dengan Washington membuatnya tetap relevan dalam pengambilan keputusan global.
5. Prancis
Prancis adalah satu-satunya negara Uni Eropa yang masih memegang hak veto setelah Inggris keluar dari Uni Eropa. Peran veto Prancis sering diarahkan pada isu-isu kemanusiaan, intervensi militer, hingga kebijakan luar negeri yang berkaitan dengan Afrika, di mana Prancis memiliki sejarah panjang pengaruh kolonial.
Kelima negara ini dikenal sebagai P5 atau Permanent Five. Hak veto yang mereka miliki mencerminkan struktur kekuasaan pasca-Perang Dunia II. Meski banyak menuai kritik karena dianggap tidak adil, hak veto tetap menjadi pilar utama dalam menjaga keseimbangan politik internasional. Dengan kekuatan ini, P5 bukan hanya sekadar anggota Dewan Keamanan, tetapi juga penentu arah kebijakan dunia.
Saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di
Metrotvnews.com.
(Keysa Qanita Fahira Achmad)