Presiden Prabowo Subianto memastikan rakyat Indonesia tidak akan menjadi korban serakahnomics. Hal itu disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jumat, 15 Agustus 2025.
"Saya pastikan perusahaan-perusaahan besar yang melanggar, kami proses hukum dan kami sita yang bisa kami sita. Kami akan selamatkan rakyat. Kami pastikan rakyat Indonesia tidak menjadi korban serakahnomics," kata Prabowo.
Prabowo juga berjanji akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan dan mempersulit kehidupan rakyat. Termasuk, kepada para pengusaha yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan menipu dan mengorbankan rakyat Indonesia.
"Selama saya menjabat Presiden Republik Indonesia, jangan pernah anggap yang besar dan yang kaya bisa bertindak seenaknya," ucap Prabowo.
Kepala Negara itu mengaku tak akan ragu-ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. Ia juga akan menggunakan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
"Ini warisan Bung Karno, Bung Hatta, Bung Sjahrir, saya yakin mereka berada di atas kebenaran," tandasnya.
Apa itu Serakahnomics?
Presiden Prabowo telah menjelaskan sebelumnya dalam acara terpisah bahwa
serakahnomics bukanlah suatu aliran dalam ilmu ekonomi, melainkan istilah yang ia ciptakan untuk menggambarkan praktik ekonomi yang dilandasi oleh keserakahan semata.
Ia menekankan bahwa ini bukan bagian dari mazhab ekonomi liberal, neoliberal, pasar bebas, maupun ekonomi komando, melainkan "ilmu serakah"—sebuah praktik yang dilakukan demi memperkaya diri dengan mengorbankan kepentingan rakyat.
"Ini sudah bukan pengusaha yang benar, ini bukan bisnis, ini bukan entrepreneurship, ini adalah keserakahan. Jadi ini bukan mazhab ekonomi lagi, ini nggak diajarkan di fakultas-fakultas," ujar Prabowo dalam acara peluncuran Koperasi Merah Putih, 21 Juli 2025.
Dalam acara lain dua hari setelahnya, Presiden Prabowo menjabarkan lebih lanjut bahwa istilah
serakahnomics lahir sebagai respons atas penyimpangan distribusi dan penguasaan cabang produksi strategis oleh segelintir kelompok yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kepentingan rakyat.
Ia menyoroti bahwa praktik manipulatif dalam produksi dan distribusi pangan merupakan wujud nyata dari sistem
ekonomi yang serakah dan bertentangan dengan semangat konstitusi.
"Pasal 33 ini senjata pamungkas. Ayat 2, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," tegas Presiden dalam pidatonya di peringatan Hari Lahir ke-27 PKB, 23 Juli 2025.