6 June 2025 16:30
Pringsewu: Satreskrim Polres Pringsewu menggerebek klinik kecantikan ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun, di Kecamatan Pringsewu, Lampung. Satu orang pemiliki klinik ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Klinik tersebut diduga menggunakan bahan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai dengan UU Kesehatan. Petugas turut menyita ratusan obat-obatan dan peralatan medis tidak standar dalam operasi penggerebegan tersebut.
Baca: Viral, Diduga Malapraktik Kelamin Bocah 10 Tahun di Kerinci Terpotong Saat Disunat Laser |