Polres Pringsewu Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal Setelah Beroperasi 2 Tahun

6 June 2025 16:30

Pringsewu: Satreskrim Polres Pringsewu menggerebek klinik kecantikan ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun, di Kecamatan Pringsewu, Lampung. Satu orang pemiliki klinik ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Klinik tersebut diduga menggunakan bahan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan kemanfaatan sesuai dengan UU Kesehatan. Petugas turut menyita ratusan obat-obatan dan peralatan medis tidak standar dalam operasi penggerebegan tersebut. 
 

Baca: Viral, Diduga Malapraktik Kelamin Bocah 10 Tahun di Kerinci Terpotong Saat Disunat Laser

“Kasus ini terungkap melalui kerja sama dengan pihak e-commerce yang mencurigai transaksi mencurigakan terkait praktik ilegal tersebut,” ujar Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Jumat, 6 Juni 2025.

Tersangka dijerat Pasal 138 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


(Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)