Beredar Beras Oplosan, Polri Pelototi 63.688 Pasar se-Indonesia

Siti Yona Hukmana • 1 August 2025 18:06

Jakarta: Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap puluhan ribu pasar se-Indonesia. Hal ini dalam rangka penindakan dan penegakan hukum dari hulu ke hilir atas beredarnya beras oplosan.

"Namun tentunya secara proses hulu, Satgas Pangan juga melakukan tindakan-tindakan preventif yang tentunya melakukan pengawasan dan mengawal kurang lebih 63.688 pasar yang harus diawasi dan ada 9.000 kurang lebih pasar tradisional dan juga 53.000 lebih retail modern," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Trunoyudo memastikan pemantauan dan pengawasan akan terus dilakukan. Di sisi lain, meski tengah melakukan penegakan hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut memastikan bahwa pasokan beras tidak terganggu.

"Sehingga, kemudian masyarakat juga tetap mendapatkan beras sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya menemukan alat bukti yang cukup atas tindak pidana pengoplosan beras yang dilakukan PT Food Station Tjipinang Jaya. Dalam serangkaian penyidikan, ditemukan dokumen instruksi kerja yang dibuat oleh PT Food Station untuk pedoman memproduksi beras baik premium maupun medium.

Instruksi itu memuat standar mutu dengan parameter yang ditetapkan oleh Kepala Seksi Quality Control dan Direktur Operasional. Di mana parameter tersebut tidak memperhitungkan penurunan mutu pada saat proses handling dan distribusi sampai ke level konsumen.


Tiga orang jadi tersangka


Selanjutnya penyidik juga menemukan catatan hasil rapat pada 17 Juli 2025 terkait instruksi untuk memperbaiki mutu beras, dengan cara menurunkan broken beras patahan dari 14 persen hingga 15 persen menjadi 12 persen. Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tiga karyawan PT Food Station menjadi tersangka.

"Yaitu satu saudara KG selaku Direktur Utama PT FS, yang kedua saudara RL selaku Direktur Operasional PT FS, yang ketiga saudara RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS," kata Helfi.

Ketiga tersangka dipanggil untuk diperiksa pekan depan. Penyidik Satgas Pangan Polri juga akan menyita mesin produksi beras PT Food Station.

Kemudian, memeriksa ahli korporasi untuk memastikan pertanggung jawaban korporasi PT Food Station. Selanjutnya, menetapkan korporasi sebagai tersangka dan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis transaksi keuangan PT Food Station.

Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Yon)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wijokongko)