15 July 2025 13:07
Seorang tukang ketan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat ditangkap polisi saat sedang memproduksi uang palsu. Pelaku inisial AG (2) berdalih membuat uang palsu untuk tambahan modal usaha.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Cimahi di sebuah rumah kontrakan di Padang. Penangkapan itu berdasarkan laporan warga.
Polisi menggerebek dan menyita ratusan lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. AG ditangkap saat sedang menyiapkan peralatan cetak termasuk printer, stampel UV, dan spray khusus untuk tekstur uang.
Dari pengakuannya, uang palsu itu dijual ke pemesan lewat Telegram dengan laba Rp300.000 per satu juta uang palsu.
Baca: Puan Minta Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan 17 Oktober |
Kapolres Cimahi AKBP Niko Adiputra mengatakan AG telah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Selain untuk dijual, uang palsu itu juga digunakannya untuk belanja sehari-hari dan menambah modal dagangan ketan.
Atas tindakan melawan hukum itu, AG dijerat pasal pembuatan dan pengedaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sudah berjalan dan beredar tiga bulan. Tapi untuk sampai mencapai titik ini membutuhkan pembelajaran dan belajar lebih jauh lagi sampai butuh tahunan. Tapi pada saat tiga bulan ke belakang dia sudah punya protap dan punya kondisi yang sudah disiapedarkan. Sebanyak 300.000 uang palsu dijual dengan harga Rp100.000 tergantung dari pemesan apakah itu pesanannya adalah pecahan 50 atau pecahan 100 ribu," kara AKBP Niko dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa, 15 Juli 2025.