Pilkada Ulang Kabupaten Bangka Ada 5 Bakal Paslon

Fachri Audhia Hafiez • 14 July 2025 14:42

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa Pilkada Kabupaten Bangka telah memasuki tahapan pencalonan. Total ada lima bakal pasangan calon (paslon).

"Jadi posisi saat ini masih bakal calon. Nah, jumlah pasangan calon ini yang ingin kami sampaikan. Untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bangka, jumlah bakal pasangan calon yang mendaftar ada sebanyak lima pasangan calon,” kata Afifuddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.

Periode pencalonan dilaksanakan pada 23 Juni-23 Juli 2025. Penetapan pasangan calon (paslon) dijadwalkan pada 22 Juli 2025 mendatang.

Bertambahnya bakal paslon itu disebut menunjukkan dinamika baru yang cukup signifikan dibanding sebelumnya. Karenanya sebelumnya hanya calon tunggal.
 

Baca Juga: KPU: 5 PSU Tersisa Digelar Agustus

“Dulunya tidak ada, cuma calon tunggal. Sekarang malah ada lima pasangan calon," ujar dia.

Afifuddin juga menjelaskan bahwa seluruh bakal calon yang mendaftar berasal dari jalur partai politik. Ada dua syarat utama pencalonan, baik melalui jalur perseorangan maupun partai.

Pertama, dukungan minimal calon perseorangan, yakni harus mengantongi dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, yakni sebanyak 23.793 dukungan dengan sebaran di lima kecamatan. Kedua, dukungan partai politik, yakni harus memiliki minimal 10 persen dari suara sah Pemilu 2024, yakni sebanyak 18.635 suara.

Jangan lupa cek berita News Stream lainnya hanya di Metrotvnews.com.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)