KPU: 5 PSU Tersisa Digelar Agustus

Komisioner KPU RI. Foto: MI/Devi Harahap.

KPU: 5 PSU Tersisa Digelar Agustus

Devi Harahap • 27 May 2025 10:48

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan hasil perkembangan pemungutan suara ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 22 daerah yang terbagi dalam 6 gelombang telah melakukan PSU dan masih ada 5 PSU yang akan dilaksanakan.

"Pascaputusan MK, kami telah melaksanakan pemungutan suara ulang secara total di 22 kabupaten kota sejak tanggal 22 Maret hingga 24 Mei 2025," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

Teranyar, PSU digelar di tiga daerah, yaitu Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran Lampung pada 24 Mei 2025. 

Afifudin menjelaskan PSU di Mahakam Ulu digelar di 77 TPS yang tersebar di lima kecamatan. Total ada 20.091 pemilih menggunakan hak pilihnya dengan tingkat partisipasi 74,14 persen.

Sementara, PSU di Palopo dilaksanakan di 206 TPS. Ada 94.706 pemilih menggunakan hak pilih dengan tingkat partisipasi mencapai 74,9 persen. Sedangkan, untuk PSU di Pesawaran telah digelar di 75 TPS dengan 223.047 pemilih menggunakan hak pilih. Tingkat partisipasi di PSU ini mencapai 63,67 persen.
 

Baca juga: Rifqinizamy Tegaskan Perlu Hukum Acara Kepemiluan untuk Cegah PSU Berulang

Afifuddin mengatakan PSU pemilihan kepala daerah saat menyisakan dua daerah lagi dan satu PSU yang kembali diulang akibat semua calon didiskualifikasi. Ketiga pencoblosan itu akan digelar pada Agustus.

"Tinggal dua daerah lagi yaitu Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel yang baru akan melaksanakan PSU pada 6 Agustus 2025. Dan PSU kedua atau PSU Barito Utara pascagugatan MK kemarin dengan pergantian paslon karena semua paslon dianggap diskualifikasi. Jadi tinggal tiga titik tersebut," tukasnya.

Afifuddin menuturkan KPU juga tengah mempersiapkan pilkada ulang di dua lokasi. Pemilihan ulang itu menyusul kemenangan kotak kosong atas calon tunggal di dua daerah tersebut.

"Selain PSU pascaputusan Mahkamah Konstitusi, KPU juga masih mempersiapkan Pilkada ulang untuk Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung karena adanya kotak kosong yang menang di Pilkada 27 November 2024. Jadi akan dilaksanakan 27 Agustus 2025," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)