Komisioner KPU RI. Foto: MI/Devi Harahap.
Devi Harahap • 27 May 2025 10:48
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan hasil perkembangan pemungutan suara ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 22 daerah yang terbagi dalam 6 gelombang telah melakukan PSU dan masih ada 5 PSU yang akan dilaksanakan.
"Pascaputusan MK, kami telah melaksanakan pemungutan suara ulang secara total di 22 kabupaten kota sejak tanggal 22 Maret hingga 24 Mei 2025," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.
Teranyar, PSU digelar di tiga daerah, yaitu Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran Lampung pada 24 Mei 2025.
Afifudin menjelaskan PSU di Mahakam Ulu digelar di 77 TPS yang tersebar di lima kecamatan. Total ada 20.091 pemilih menggunakan hak pilihnya dengan tingkat partisipasi 74,14 persen.
Sementara, PSU di Palopo dilaksanakan di 206 TPS. Ada 94.706 pemilih menggunakan hak pilih dengan tingkat partisipasi mencapai 74,9 persen. Sedangkan, untuk PSU di Pesawaran telah digelar di 75 TPS dengan 223.047 pemilih menggunakan hak pilih. Tingkat partisipasi di PSU ini mencapai 63,67 persen.
Baca juga: Rifqinizamy Tegaskan Perlu Hukum Acara Kepemiluan untuk Cegah PSU Berulang |