Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Arga Sumantri • 20 May 2025 18:56
Jakarta: Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mendorong Presiden Prabowo Subianto menunjuk penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah. Hal itu untuk mencegah kekosongan kepemimpinan di tengah pemungutan suara ulang (PSU) berulang di wilayah itu karena kasus politik uang.
"Semua paslon melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ya sudah serahkan pada Presiden untuk menunjuk penjabat kepala daerah. Itu juga dalam tanda kutip sanksi secara politik kepada para politisi di daerah itu," kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut legislator Partai NasDem itu, kejadian di Barito Utara tidak diperlukan PSU kembali. Dia menilai Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya memutuskan mendiskualifikasi kedua pasangan calon sejak awal.
"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran yang tersuktur, sistematif, dan masif, harusnya diskualifikasi aja dari awal," tegasnya .
Rifqi mengusulkan pembentukan hukum acara tersendiri untuk mengatur soal sengketa pemilu. Produk hukum itu diperlukan supaya MK tidak terus-menerus memutuskan PSU.
"Kita harus bikin hukum acara sengketa pemilu, yang menurut saya menjadi lex specialis dari kewenangan Mahkamah Konstitusi, khusus terkait dengan penanganan sengketa kepemiluan. Ini penting agar tidak mudah MK memutuskan PSU, apalagi PSU di atas PSU," tegas Rifqi.
Baca juga: Kasus Politik Uang Barito Utara, DPR Dorong Presiden Tunjuk Pj |