28 August 2025 19:23
DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna keempat masa persidangan tahun sidang 2024-2025 dan seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju.
Jadi tiga hal utama itu yang pertama terkait dengan kebutuhan hukum akan pembentukan lembaga Kementerian Haji dan umrah sehingga Badan Penyelenggara Haji atau BP Haji kini sudah resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Kemudian poin yang kedua, kebutuhan peningkatan layanan haji baik dalam hal transportasi, akomodasi, dan juga konsumsi bagi jemaah baik di Tanah Air ataupun di Arab Saudi.
Dan yang ketiga perkembangan teknologi dan juga perubahan kebijakan di Arab Saudi. Jadi, dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ke depannya lebih terintegrasi, terkoordinasi di bawah satu kementerian.
| Baca: KPK Bakal Ulik Asosiasi Biro Jasa Haji Soal Pembagian Kuota Khusus Tambahan |