18 June 2025 22:57
Sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi sektor jasa serta menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kebijakan insentif fiskal bagi sektor perhotelan dan usaha makanan minuman. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota pada Selasa malam, 17 Juni 2025.
Pemprov Jakarta akan memberikan diskon pajak sebesar 50?gi industri hotel selama dua bulan pertama. Pada dua bulan berikutnya, diskon dikurangi menjadi 20%. Sedangkan untuk sektor makanan minuman, diskon pajak yang diberikan adalah 20%.
Dengan adanya insentif pajak ini, Pemprov Jakarta berharap okupansi hotel dapat meningkat dan pelaku usaha semakin bersemangat dalam membayar pajak sehingga ekonomi kota juga lebih berdaya saing.
"Ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap industri hotel yang sempat terdampak cukup berat beberapa waktu lalu. Juga untuk mendorong orang agar lebih bergairah membayar pajak," kata Pramono.
Sebagai kado HUT DKI Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemprov Jakarta juga mengadakan program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus.