4 August 2025 20:18
Tim Kejaksaan Tinggi Riau menangkap seorang pengusaha bernama Nursahir di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Nursahir merupakan buronan kasus korupsi pengadaan kapal dan jaring ikan di Dinas Perikanan Indragiri Hilir yang telah melarikan diri selama tujuh tahun.
Nursahir dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2018. Sebelumnya, ia sempat ditahan selama satu tahun berdasarkan vonis Pengadilan Tinggi Riau. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang memperberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Namun, sebelum putusan kasasi tersebut keluar, Nursahir telah dibebaskan karena sudah selesai menjalani hukuman satu tahun. Setelah putusan baru yang lebih berat keluar, pengusaha ini menolak menerimanya dan melarikan diri.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan dua unit kapal motor dan 30 jaring ikan senilai Rp120 juta. Kini, Nursahir telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru untuk menjalani sisa hukumannya.