23 October 2025 13:12
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut masih ada sekitar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan ke negara dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dari total kerugian negara sebesar Rp17,7 triliun, baru Rp13 triliun yang diterima Korps Adhyaksa untuk dikembalikan ke negara.
“Kejaksaan sudah akan meminta, nantinya batas waktu untuk segera dilunasi untuk kerugian negaranya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Uang tersebut telah dikembalikan oleh tiga korporasi besar masing-masing Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Namun dua perusahaan terakhir Permata Hijau dan Musim Mas masih memohon penundaan pembayaran untuk sisa kewajiban senilai Rp4,4 triliun.
"Kalau satu perusahaan sudah lunas, sudah selesai yang untuk Wilmar. Sedangkan untuk Musim Mas Group dan Permata Hijau Group masih ada kekurangan," jelasnya.
| Baca: Bedah Editorial MI: Jangan Berhenti di Rp13,2 Triliun |