Kejagung Kejar Rp4,4 Triliun Sisa Uang Korupsi CPO

23 October 2025 13:12

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut masih ada sekitar Rp4,4 triliun yang belum dikembalikan ke negara dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dari total kerugian negara sebesar Rp17,7 triliun, baru Rp13 triliun yang diterima Korps Adhyaksa untuk dikembalikan ke negara.

“Kejaksaan sudah akan meminta, nantinya batas waktu untuk segera dilunasi untuk kerugian negaranya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Uang tersebut telah dikembalikan oleh tiga korporasi besar masing-masing Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Namun dua perusahaan terakhir Permata Hijau dan Musim Mas masih memohon penundaan pembayaran untuk sisa kewajiban senilai Rp4,4 triliun. 

"Kalau satu perusahaan sudah lunas, sudah selesai yang untuk Wilmar. Sedangkan untuk Musim Mas Group dan Permata Hijau Group masih ada kekurangan," jelasnya.
 

Baca: Bedah Editorial MI: Jangan Berhenti di Rp13,2 Triliun

Kerugian negara sebesar Rp17,7 triliun, berdasarkan vonis yang berkekuatan hukum tetap. Kasus korupsi ekspor CPO ini menjadi salah satu kasus ekonomi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung. 

Menanggapi penundaan pembayaran, Kejaksaan Agung memberikan tenggat waktu bagi perusahaan untuk melunasi kerugian negara. Jika batas waktu terlewati, penyitaan dan lelang aset yang sudah disediakan akan segera dilaksanakan.

“Apabila sudah dikasih batas waktu belum juga (dilunasi), ya aset yang kita sita akan kita lelang nantinya,” tegas Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)