Kejati Kepri Terima Pengembalian Uang Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

8 February 2025 11:52

Tanjung Pinang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan Kota Batam tahun 2015-2021. Uang miliaran rupiah tersebut dikembalikan oleh tersangka SY, Direktur P Pelayaran Kurnia Samudra

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom mengatakan, modus dugaan korupsi yang dilakukan yakni perusahaan yang dikelola tersangka tidak menyetorkan bagi hasil yang seharusnya menjadi PNBP BP Kawasan Batam dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, sebesar Rp6,42 miliar dan USD31,975. 

Berdasarkan audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp9,63 miliar dan USD46,252.
 

Baca: Kasus Korupsi Lahan, KPK Sita Aset Senilai Rp22 Miliar


Dalam kasus korupsi ini, Kejati Kepri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial SY dan AL.

Mereka merupakan pihak swasta yang mengelola jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan Kota Batam selama 2015 hingga 2021.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Tanjungpinang sejak November 2024. Mereka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)