Candra Yuri Nuralam • 12 February 2025 10:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama stakeholder terkait masih berupaya memenuhi syarat pemulangan buronan Paulus Tannos. Sudah hampir sebulan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el itu ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura untuk diekstradisi ke Indonesia.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan memerinci dokumen yang kurang dari pemulangan Tannos. Dia berharap semua proses kelar sebelum jangka waktu yang diberikan.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.