Menteri ATR/BPN Tinjau Eksekusi Pengosongan Lahan di Cluster Setia Mekar Bekasi

7 February 2025 13:57

Bekasi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyambangi Cluster Setia Mekar, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat pagi, 7 Februari. Kunjungan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas 2 mengeksekusi pengosongan lahan pada 30 Januari 2025, meskipun para pemilik rumah dan ruko telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).  

Dalam kunjungannya, Nusron meninjau 27 bidang tanah yang terdampak eksekusi. Tanah tersebut terdiri dari ruko senilai Rp1,1 hingga Rp1,2 miliar serta rumah dengan nilai sekitar Rp600 hingga Rp700 juta.  

Selain di Cluster Setia Mekar, Nusron juga mengunjungi Desa Sekarwangi, di mana lima bidang tanah milik warga RT 1 RW 11 turut dieksekusi meskipun tidak termasuk dalam objek sengketa. Warga yang kehilangan tempat tinggal kini terpaksa mengontrak atau tinggal bersama keluarga.  
 

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence Tak Sesuai Prosedur

Dalam pengecekan bersama Kepala Kantor Pertanahan Bekasi, warga menunjukkan sertifikat asli kepemilikan tanah mereka. Nusron menegaskan bahwa berdasarkan data ATR/BPN, sertifikat yang dimiliki warga masih sah dan tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat tersebut.  

Ia juga menyoroti adanya permintaan uang "uang perdamaian" dari pihak tertentu kepada warga, dengan nominal Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per meter, yang ditolak oleh warga karena merasa hak kepemilikannya sah.  Menanggapi kondisi ini, Nusron Wahid berjanji akan melakukan mediasi antara pihak penggugat, tergugat, dan masyarakat guna mencari solusi terbaik. 

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)