14 January 2025 21:40
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang Rp21 miliar menjadi salah satu bukti kuat penetapan Rudi sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa 14 Januari 2025.
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejagung.
Rudi sendiri telah ditangkap di Palembang, Sumatera Sselatan. Rudi kemudian tiba di Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB.
Abdul mengatakan, Rudi ditangkap karena diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika Rudi masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan uang dengan total Rp21 miliar dengan berbagai pecahan mulai dari uang tunai Rp1 miliar, dolar Amerika dan dolar Singapura.
“20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasehat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima,” papar Abdul Qohar.