20 January 2025 22:19
Polresta Pekanbaru menangkap enam anggota sindikat penjualan bayi melalui media sosial. Salah satu tersangka berprofesi sebagai bidan.
Enam tersangka ditahan di Markas Polresta Pekanbaru. Tiga tersangka merupakan perempuan yakni seorang bidan berinisial EJ yang menjadi tersangka utama, serta TH dan AT yang berperan sebagai pembeli dan perantara. Dalam pengembangan, polisi menangkap tiga pria yang membantu sindikat perdagangan bayi ini.
Kasus ini terungkap setelah Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Dewi Arisanti menemukan akun transaksi jual beli bayi di media sosial TikTok. Dewi berpura-pura membeli bayi dari komplotan ini dan langsung bertemu di sebuah kafe.
Anggota sindikat menawarkan harga Rp35 juta rupiah untuk seorang bayi perempuan. Polisi langsung menangkap para tersangka dengan barang bukti handphone dan bayi perempuan berumur sembilan hari.
Kasat Rekrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyatakan, sindikat perdagangan manusia mengaku sudah menjual tujuh bayi di sejumlah daerah. Para tersangka mendapatkan bayi dari orang tua dengan modus untuk mengadopsi anak. Namun, bayi yang diberikan malah dijual kepada orang lain.
Polisi menduga ada belasan bayi yang sudah diperdagangkan melalui media sosial. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.