16 January 2025 19:19
Hasil sementara investigasi Ombudsman RI di lokasi pagar misterius perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyimpulkan agar pagar segera dibongkar karena tidak memiliki izin. Walhi pun menilai pembangunan pagar telah merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan.
Pascaterungkapnya pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di bagian utara perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Ombudsman Republik Indonesia menggelar investigasi dengan meninjau langsung lokasi yang menjadi perbincangan publik. Investigasi lapangan dilakukan oleh pihak Ombudsman RI bersama sejumlah perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ATR/BPN dengan sasaran utama investigasi di wilayah Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Ombudsman menyebut, ada sekitar 1.500 nelayan di Kecamatan Kronjo yang mengeluh merugi secara ekonomi dampak dari keberadaan pagar laut misterius sepanjang puluhan kilometer tersebut. Sudah hampir 6 bulan lamanya, para nelayan ini mengaku jika ongkos bahan bakar untuk melaut menjadi lebih tinggi lantaran rute melaut menjadi lebih jauh. Sementara itu, hasil tangkapan ikan pun cenderung menurun.
Baca: Perintah Presiden Prabowo Soal Pagar Laut jadi Pelecut Penyelidikan |