10 January 2025 00:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 34 menteri dan kepala lembaga yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara batas akhir pelaporan pada 21 Januari 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi. Kewenangan itu berada di Presiden Prabowo Subianto.
"Karena, tidak ada tools untuk memberikan sanksi dari KPK, kepada pihak-pihak yang telat melaporkan LHKPN," ujar Tessa, dalam program Top News Metro TV, Kamis, 9 Januari 2025.
Baca: 34 Pembantu Presiden Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu Mepet |