34 Pembantu Presiden Belum Serahkan LHKPN

10 January 2025 00:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 34 menteri dan kepala lembaga yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara batas akhir pelaporan pada 21 Januari 2025.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi. Kewenangan itu berada di Presiden Prabowo Subianto.

"Karena, tidak ada tools untuk memberikan sanksi dari KPK, kepada pihak-pihak yang telat melaporkan LHKPN," ujar Tessa, dalam program Top News Metro TV, Kamis, 9 Januari 2025.
 

Baca: 34 Pembantu Presiden Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Batas Waktu Mepet


Tessa menegaskan LHKPN penting sebagai alat pengawasan pejabat negara, dan mencegah indikasi korupsi selama bekerja. Mekanisme sanksi diharapkan bisa diterapkan pada kementerian atau lembaga masing-masing oleh Presiden Prabowo.

"Tinggal bagaimana masing-masing kementerian dan lembaga mengatur, bila pejabat X tidak melaporkan LHKPN, apa sanksinya. Itu kita serahkan ke kementerian dan lembaga masing-masing," ucap Tessa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)