13 February 2025 17:25
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan tersebut dinilai tidak jelas.
"Menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Tunggal Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Majelis menerima semua dalil dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status tersangka yang diberikan dinilai majelis sah.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.
Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan Hasto, Satgas Cakra Buana PDIP Gruduk PN Jaksel |