Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Keputusan ini mengubah signifikan tiga poin utama dan mendapat persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam sidang.
Dalam revisi tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi perubahan signifikan, diantaranya:
Pertama, perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dari 14 menjadi 16 tugas pokok. Penambahan dua tugas baru ini mencakup penanggulangan ancaman pertahanan
siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kedua, memperluas jumlah Kementerian dan Lembaga yang dapat dijabat oleh perwira aktif TNI, dari semula 10 menjadi 14 instansi. Namun, Menteri Pertahanan Syafrie Syamsoeddin menegaskan bahwa ada batasan yang jelas dalam keterlibatan TNI di
jabatan sipil.
"Pelibatan TNI dalam tugas non-militer harus melalui mekanisme yang ketat, termasuk syarat pensiun dari dinas aktif terlebih dahulu," ujar Syafrie seperti dikutip dari
Prioritas Indonesia Metro TV, Jumat, 21 Maret 2025.
Ketiga,
revisi ini turut mengubah batas usia pensiun prajurit TNI, meskipun rincian kenaikan usia belum dijelaskan lebih lanjut.
Selain itu, revisi ini juga mencakup kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan peningkatan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi keluarga mereka.
Meski telah disahkan, revisi UU TNI menuai kritik dari berbagai pihak. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai bahwa pembahasan revisi ini tidak
transparan dan dilakukan secara tertutup.
"Proses pembuatannya tidak melibatkan partisipasi publik, terkesan sembunyi-sembunyi, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kembalinya dwifungsi ABRI," ujarnya.
Namun, Puan Maharani membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada agenda
tersembunyi dalam revisi ini.
"Tiga poin utama yang dibahas sudah jelas dan tidak seperti yang dikhawatirkan. InsyaAllah, hal-hal yang dicurigai tidak akan terjadi," kata Puan.
Revisi ini kini telah resmi menjadi Undang-Undang, yang diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas nasional, baik dalam konteks pertahanan
militer maupun keterlibatan dalam tugas-tugas strategis lainnya.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)