Dikritik, Dwi Fungsi Dinilai Tak Sejalan dengan Amanat Reformasi

Ketua Centra Initiative, Al Araf/Metro TV/Istimewa

Dikritik, Dwi Fungsi Dinilai Tak Sejalan dengan Amanat Reformasi

M Sholahadhin Azhar • 21 March 2025 17:46

Jakarta: Wacana hadirnya dwi fungsi aparat untuk menduduki jabatan sipil, dinilai tak sesuai dengan amanat reformasi. Koalisi Masyarakat Sipil menentang wacana yang lahir dari revisi UU itu.

"Menyalahi fungsi mereka sebagai penegak hukum, keamananan dan ketertiban masyarakat serta pengayoman dan pelayanan pada masyarakat," kata peneliti senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Maret 2025. 

Menurut dia, hal itu tak sejalan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

"Ini berpotensi mengaburkan garis wewenang dan tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara yang berbeda," kata dia.
 

Baca: Menhan Tegaskan Tak Ada Wajib Militer dalam UU TNI Terbaru

Dampak dwi fungsi, kata Al Araf, dapat mengurangi efektivitas pengawasan internal. Serta, berdampak pada integritas lembaga-lembaga tersebut.

Al Araf menilai penempatan jabatan semacam ini juga harus dilihat dalam konteks tujuan dan tugas pokok. Khususnya, Polri sebagai pemelihara kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

"Serta penegak hukum yang harus beroperasi secara independen dan bebas dari intervensi politik atau sektor lain yang bisa mengganggu objektivitas dan netralitasnya," kata dia.

Senada, Direktur Imparsial Ardimanto Putra menganggap hal itu mengganggu tata kelola pemerintahan yang demokratis. Langkah tersebut dapat menimbulkan gangguan terhadap meritokrasi dalam pola karir ASN sebagai upaya untuk melakukan reformasi birokrasi.

"Kami menilai ini juga akan mengurangi kesempatan bagi ASN untuk mengembangkan karir mereka sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan," kata dia.

Koalisi mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan meninjau hal tersebut. Pemerintah juga diminta menjaga reformasi birokrasi dan sistem meritokrasi ASN tetap dijalankan secara konsisten.

"Serta memastikan bahwa kesempatan karir bagi ASN di kementerian dan lembaga negara tidak terganggu," tegas Ardimanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)