Ketua Centra Initiative, Al Araf/Metro TV/Istimewa
M Sholahadhin Azhar • 21 March 2025 17:46
Jakarta: Wacana hadirnya dwi fungsi aparat untuk menduduki jabatan sipil, dinilai tak sesuai dengan amanat reformasi. Koalisi Masyarakat Sipil menentang wacana yang lahir dari revisi UU itu.
"Menyalahi fungsi mereka sebagai penegak hukum, keamananan dan ketertiban masyarakat serta pengayoman dan pelayanan pada masyarakat," kata peneliti senior Imparsial dan Ketua Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Maret 2025.
Menurut dia, hal itu tak sejalan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
"Ini berpotensi mengaburkan garis wewenang dan tanggung jawab antara lembaga-lembaga negara yang berbeda," kata dia.
Baca: Menhan Tegaskan Tak Ada Wajib Militer dalam UU TNI Terbaru |