Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 20 March 2025 12:43
Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak mengatur wajib militer. Mereka yang wajib militer adalah para prajurit di akademi hingga komponen cadangan (komcad).
"Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai komponen cadangan," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Dia mengatakan wajib militer untuk semua masyarakat interpretasi tak proporsional. Indonesia tak mengenal wajib militer bagi seluruh rakyat.
"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi," ucap dia.
Baca Juga:
Menhan: Pembahasan Revisi UU TNI Sangat Maraton |