Siti Yona Hukmana • 24 March 2025 21:56
Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengajukan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri menyatakan bahwa penerbitan SKCK sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta memiliki manfaat dalam menjaga keamanan.
"Tentu apabila ini merupakan masukan yang konstruktif, kami akan menghargai dan mempertimbangkannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin, 24 Maret 2025.
Trunoyudo menjelaskan bahwa SKCK diatur dalam Pasal 15 ayat 1 huruf K UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kepolisian No. 6 Tahun 2023. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK juga menjadi catatan kriminal yang membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan.
Sementara itu, Kementerian HAM beralasan bahwa SKCK menghambat mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga memperbesar peluang mereka kembali melakukan tindak kriminal. Usulan penghapusan SKCK ini telah diajukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 21 Maret 2025 setelah melalui kajian akademis dan praktis.
Polri menegaskan bahwa jika SKCK dianggap menghambat, pihaknya akan mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan fungsinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.